Jakarta (KABARIN) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta menegaskan kalau hutang yang sudah jatuh tempo wajib dibayar dulu oleh seorang muslim. Kalau masih ada sisa harta setelah itu, baru bisa digunakan untuk zakat fitrah.
"Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pembayaran zakat fitrah tidak cuma untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir.
Kalau hutangnya belum jatuh tempo, maka zakat fitrah bisa lebih dulu diprioritaskan. Adib menjelaskan, zakat fitrah itu kewajiban tiap muslim saat Ramadhan menjelang Idul Fitri, sama halnya dengan hutang yang sudah jatuh tempo, jadi keduanya harus diperhatikan.
Kewajiban zakat fitrah berdasarkan hadits Ibnu Umar ra yang bunyinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain sebagai penyucian diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menunjukkan kepedulian sosial kepada yang kurang mampu. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang, atau setara uang senilai Rp50 ribu per jiwa.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026